SIGERMEDIA.COM – Status buron pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim akan segera dihapus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini sedang dalam proses penghapusan.
Baca Juga : Insentif Tenaga Kesehatan akan Dikirim Langsung ke Rekening Pribadi
Ali Fikri, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan, mengatakan, “Perlu mekanisme administratif dan KPK akan lakukan,” katanya melalui keterangan tertulis, Sabtu (3/4).
Baca Juga : GenPI dan Disparekraf Siap Bersinergi Kembangkan Pariwisata di Lampung
Ali mengungkapkan, penghapusan status buron tersebut merupakan hak Sjamsul dan Itjih. Karena KPK telah menghentikan penyidikan kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Baca Juga : Insentif Tenaga Kesehatan akan Dikirim Langsung ke Rekening Pribadi
“Karena sudah dihentikan maka status bukan tersangka lagi,” lanjutnya.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, “Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/4).
Baca Juga : DPR Minta Pemerintah Segera Kirim Bantuan Kepada Korban Bencana di
“Penghentian kasus ini sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang KPK. Lembaga Antikorupsi tidak bisa menggantung nasib Sjamsul dan Itjih tanpa kepastian,” sambungnya.
Editor – Devi Ari L