SIGERMEDIA.COM – Biaya haji tahun 2021 naik menjadi 44 juta. Pernyataan tersebut mencuat setelah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memberi sinyal bahwa biaya haji kemungkinan akan naik sebesar 9,1 juta.
Plt Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Khoirizi H Dasir mengatakan bahwa kemungkinan kenaikan biaya haji itu ada. Setidaknya terdapat tiga hal yang dapat mempengaruhi, yaitu kurs dolar, kenaikan pajak, dan keharusan penerapan protokol kesehatan.
Baca Juga: Kapolri Cabut Surat Telegram Tentang Larangan Media Menyiarkan Arogansi Polisi
“Haji dimasa pandemi mengharuskan pemeriksaan swab, jaga jarak dan pembatasan kapasitas kamar, juga ada karantina dan lainnya. Itu semua tentu berdampak pada biaya haji.” Kata Khoirizi.
Sementara itu, Kepala BPKH, Anggito Abimanyu memperkirakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini akan mengalami kenaikan sekitar 9,1 juta. Rinciannya yaitu untuk biaya non subsidi awalnya sebesar 35,2 juta menjadi sekitar 44 juta per orang. Sementara untuk subsidi dari 33,9 juta menjadi 43,11 juta.
“BPIH-nya yang diajukan itu adalah Rp44 juta. Tahun 2020, Rp35,2 juta, jadi ada kenaikan sekitar 9,1 juta.” Ujar Anggito, pada Selasa (6/4/2021).
Baca Juga: Soal Doa Lintas Agama, Menag: Karena Kemenag Menaungi Semua Agama
Meskipun begitu, ia mengatakan bahwa biaya tersebut masih sebatas gambaran. Masih dapat berubah tergantung kondisi ekonomi dan kebijakan dari pemerintah. Namun menurutnya, tidak akan ada kenaikan signifikan jika menggunakan valuta asing dalam pembiayaan haji.
“Kalau kita menyediakan (valas), alhamdulillah kami telah melakukan mitigasi cukup untuk membiayai. Bahkan kita bisa menurunkan BPIH dalam bentuk valas. Jadi mohon ini menjadi pertimbangan dalam pembahasan panja BPIH.” Jelasnya.