SIGERMEDIA.COM – Pemerintah telah meniadakan cuti dan mudik lebaran tahun 2021 untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19. Apartur Sipil Negara (ASN) dilarang cuti dan mudik lebaran mulai 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Aturan tersebut telah tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No.8 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan Berpergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Covid-19.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo pada Rabu (7/4) tersebut diberlakukan untuk seluruh ASN dengan pengecualian bagi ASN yang masih berpergian keluar daerah karena mendesak atau mendapat penugasan.
Kemudian pengecualian juga berlaku bagi ASN yang ingin mengambil cuti karena sakit, melahirkan, atau alasan mendesak lainnya.
Baca Juga: Kabar Gembira! Ongkir Belanja Online Jelang Lebaran Disubsidi Pemerintah
ASN harus mendapatkan izin atau surat tugas dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon III), Kepala Kantor Satuan Kerja, atau Pejabat Pembina Kepegawaian di instansinya.
Tjahjo Kumolo meminta para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk tidak memberikan izin cuti lebaran kepada para ASN. Para ASN pun diminta agar tidak mengajukan cuti. Jika kedapatan melanggar, ada hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Laporan terkait pelanggaran yang dilakukan ASN saya terima paling lambat 24 Mei mendatang.” Tandasnya