Jozeph Paul Zhang Mengaku Dirinya Nabi Ke-26 dan Menantang Dipolisikan

SIGERMEDIA.COM – Jozeph Paul Zhang baru-baru ini menjadi bahan perbincangan publik lantaran sebuah video yang diunggah di kanal Youtubenya yang berjudul “Puasa Lalim Islam”. Dalam video tersebut Jozeph menyinggung mengenai puasa yang dilakukan umat islam.

Ia mengomentari masyarakat Indonesia dan muslim Eropa yang sedang melakukan ibadah puasa. Ia diduga menistakan agama dengan ucapannya yang menyinggung hati umat muslim.

Tak hanya itu, Jozeph mengaku dirinya adalah nabi ke-26. Kemudian ia menantang sejumlah pihak yang dapat melaporkannya ke polisi atas dugaan penistaan agama akan mendapat uang 1 juta rupiah.

Baca Juga: Kontroversi Vaksin Nusantara, Berbagai Tokoh Bersatu Dukung BPOM

“Yang bisa laporin gue ke polisi, gue kasih uang lho, yang bisa laporin gue ke polisi penistaan agama, nih gw nih, nabi ke 26 Jozeph Paul Zhang.” Ucapnya menantang.

“Kalau anda bisa bikin laporan polisi ya atas penistaan agama gue kasih loh, 1 laporan 1 juta. Maksimal 5 laporan, supaya jangan bilang gue ngibul gitu kan.” Tandasnya.

Viralnya video penistaan yang dibuat oleh Jozeph tersebut akhirnya terdengar hingga ke telinga Bareskrim Polri. Polri berupaya untuk mendalami video tersebut.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan bahwa pihaknya menduga Jozeph tidak berada di Indonesia sejak Januari 2018. Namun pihaknya kini sedang berkoordinasi dengan pihak imigrasi yang mengetahui data pelintasan Jozeph.

Baca Juga: Tanggapi Isu Reshuffle Kabinet, Erick Thohir: Saya Siap Dicopot

Meskipun tidak berada di Indonesia, Bareskrim pastikan penyidikan akan tetap berjalan.

“Mekanisme penyidikannya akan terus berjalan walaupun yang bersangkutan diluar negeri.” Ujar Agus, pada Minggu (18/4/2021).

Bareskrim Polri akan bekerjasama dengan kepolisian luar negeri dan membuat Daftar Pencarian Orang terhadap Jozeph supaya bisa dideportasi dari negara tempat dimana dia berada.

“Mekanisme kerjasama kepolisian luar negeri bisa berjalan. Mau enggak negara tenpat yang bersangkutan tinggal mendeportasi yang bersangkutan. DPO nanti akan diterbitkan.” Terang Agus.

Menurut Agus, konten intoleran seperti yang dilakukan Jozeph dapat menimbulkan konflik sosial dan dapat merusak persatuan dan kesatuan. Maka peristiwa tersebut dapat ditindak sesuai dengan Surat Edaran Kapolri.

“Kalau yang seperti itu kan bisa dibuat laporan, temuan penyidik atas konten intoleran, menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat. Merusak persatuan dan kesatuan, sesuai dengan SE Kapolri akan ditindak tegas.” Ujar Agus.

Temukan Artikel Viral kami di Google News