Ini Isi Surat Edaran Satgas Covid-19 Terbaru 22 April – 24 Mei 2021

SIGERMEDIA.COM – Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 terbaru sudah diteken dalam Adendum SE 13/2021 tentang Peniadaan Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Adendum yang diteken tersebut mengatur perjalanan sebelum dan sesudah larangan . Adendum yang diteken pada 21 April 2021 itu mengatur perluasan waktu pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), yakni H-14 larangan (22 April-5 Mei 2021) dan di H+7 larangan (18-24 Mei 2021).

Dalam Surat Edaran tersebut mengatur bahwa pemudik harus memiliki hasil tes PCR, Antigen atau GeNose dalam 1×24 jam sebelum perjalanan. Ini berlaku bagi orang yang akan bepergian dengan moda transportasi pesawat, kapal, atau kereta.

Lebih lanjut, orang yang akan bepergian dengan mobil pribadi dihimbau melakukan tes PCR atau antigen dalam 1×24 jam sebelum keberangkatan.

“Adendum surat edaran ini berlaku efektif mulai 22 April sampai 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” demikian bunyi adendum tersebut.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Surat Edaran No.13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.

Dalam SE tersebut pemerintah melarang mudik terhitung sejak 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Sejumlah transportasi juga tidak diizinkan beroperasi selama periode tersebut. Namun kini Satgas Covid-19 kembali mengeluarkan SE Satgas Covid-19 terbaru 22 April-24 Mei 2021. Berikut ini adalah SE Satgas Covid-19 terbaru 22 April-24 Mei 2021

Temukan Artikel Viral kami di Google News