SIGERMEDIA.COM – Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali akhirnya mengevakuasi tujuh lumba-lumba dari Dolphin Lodge Bali, pada Selasa (27/4/2021).
Hal tersebut menyusul setelah sebelumnya viral video Lucinta Luna yang tampak menunggangi lumba-lumba di lokasi konservasi tersebut.
“Hari ini Direktorat KSDA, Bareskrim Polri, dan Polda Bali mengevakuasi lumba-lumba milik PT Piayu Samudera Bali yang beberapa saat lalu sempat viral ditunggangi Lucinta Luna.” Ujar Kasi Konservasi Wilayah 1 BKSDA Bali, Sumarsono, pada Selasa (27/4/2021).
Menurut Sumarsono, pihak Dolphin Lodge Bali sebelumnya sudah diperingatkan. Namun mereka secara diam-diam melakukan pertunjukan kembali. Dolphin Lodge Bali sudah ditutup pada April 2020 lalu. Hal tersebut terjadi karena Dolphin Lodge tak memiliki izin pertunjukan lumba-lumba diluar Lembaga Konservasi.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Tegur Aksi Lucinta Luna Tunggangi Lumba-Lumba
Izin yang dimaksud adalah dilarangnya pertunjukan lumba-lumba keliling yang berada diluar wilayah konservasi. Hal tersebut diatur dalam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui surat No. S. 989/KKH/AJ/KSA.2/9/2018 tentang Satwa Lumba-Lumba.
Dolphin Lodge Bali diketahui kerap mempertunjukkan interaksi dengan lumba-lumba, memberi makan dan berenang bersama. Namun menurut Sumarsono, pertunjukan yang ada di Dolphin Lodge Bali dianggap melanggar kesejahteraan satwa.
“Tapi tidak untuk ditunggangi atau dinaiki. Jadi ada kaidah-kaidahnya, ada batasannya sampai dimana kita bisa memperlakukan satwa, yang jelas tidak bisa dinaiki apalagi dianiaya.” Jelasnya.