SIGERMEDIA.COM – Bandar Lampung (Lampost.co)– Sebanyak 628 pelanggar lalu lintas (lalin) di Bandar Lampung terekam kamera electronic tarffic law enforcement (ETLE) yang terpasang di sejumlah titik sejak pada pertengahan Maret hingga Agustus 2021.
Baca Juga : Jadwal SepakBola 27 28 29 September 2021
Kasat lantas Polresta Bandar Lampung, AKP Rohmawan, mengatakan sampai saat ini ada 628 lembar surat tilang yang dilayangkan ke alamat pengendara pelanggar tilang elektronik. Dari jumlah itu yang terkonfirmasi tilang elektronik sebanyak 233.
Baca Juga : Ini Perbedaan Pisang Muli dan Pisang Mas Kirana
“Jumlah terkirim surat sebanyak 628 yang terkonfirmasi sebanyak 233 dan yang tidak terkonfirmasi ada 395 dari pertengahan Maret hingga Agustus 2021″katanya, Minggu, 26 September 2021.
Baca Juga : KPK Tangkap Azis Syamsuddin di Rumahnya
Pihaknya menegaskan bagi pelanggar yang mengabaikan surat tilang tersebut akan dilakukan pemblokiran.
“Kalau sudah isi konfirmasi ada notifikasi di kami, harus segera membalasnya mengirimi email mengirim nomor BRIVA. Jadi tidak perlu datang ke kantor,” katanya.
Baca Juga : Waspada Cuaca Ekstrim, 14 Wilayah Lampung Timur Rawan Banjir
Ia melanjutkan jika nantinya pengendara sudah melakukan pembayaran, pihaknya akan mendapat notifikasi, dan pihak Polresta Bandar Lampung tidak melakukan pemblokiran.
“Cukup stop sampai situ karena dia sudah mempertanggungjawabkan kesalahannya. Maksimal 15 hari setelah surat dikirim,” katanya.