Apa Itu SPT Masa Bea Meterai?, Pengertian, Syarat dan Cara Lapor

Apa Itu SPT Masa Bea Meterai
Apa Itu SPT Masa Bea Meterai

SIGERMEDIA.COM – Apa Itu SPT Masa Bea Meterai?, Pengertian, Syarat dan Cara Lapor. Seperti yang diketahui SPT merupakan bentuk dokumen surat pemberitahuan kepada para wajib pajak untuk melaporkan sejumlah rincian pajak.

Sedangkan Masa Bea Meterai merupakan sebuah tanggung jawab (pajak) yang dibebankan terhadap wajib pajak baik perorangan maupun bidang atas biaya materai terhadap dokumen dalam proses bisnis yang dilakukan serta terhadap pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut bea meterai.

Baca Juga : Apa itu SPT Tahunan, Pengertian, Jenis dan Fungsinya

Pihak wajib pajak nantinya harus melaporkan surat pemberitahuan masa bea meterai dan menyetorkan bea materai terutang ke kas negara dan melaporkannya melalui Ditjen Pajak. Hal tersebut didasarkan atas pungutan bea materai terhadap pihak yang sebelumnya telah ditunjuk untuk memungut biaya dari bea materai.

Apa Itu SPT Masa Bea Meterai

Pengertian Masa Bea Meterai juga dapat diartikan dari Pasal 1 nomor 14 PMK 151/2021 dan Pasal 1 nomor 9 PER-26/2021, SPT Masa bea meterai adalah surat pemberitahuan yang digunakan oleh pemungut bea meterai untuk melaporkan pemungutan bea meterai dari pihak yang terutang dan penyetoran bea meterai ke kas negara untuk suatu masa pajak.

[Panduan] Cara Beli Materai Elektronik E-Materai
[Panduan] Cara Beli Materai Elektronik E-Materai
Baca Juga : Cara Lapor SPT Tahunan Online di djponline.pajak.go.id

Penjelasan mengenai SPT Masa bea meterai pun dapat dilihat pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-26/PJ/2021 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Meterai Dalam Hal Terjadi Kegagalan Sistem Meterai Elektronik.

Sementara menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020, Menggantikan Undang – Undang Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985, Bea Meterai adalah pajak atas dokumen.

Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat dinamis, terjadi banyak perubahan bentuk dokumen atau modifikasi dari bentuk sebelumnya.

Tarif Bea Meterai

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)“Berlaku mulai 1 Januari 2021”

Objek Bea Meterai

Bea Meterai dikenakan atas:

  • Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
  • Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan

Baca Juga : Cara Daftar DJP Online, Login dan Buat EFIN untuk Lapor SPT di djponline.pajak.go.id

Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud meliputi:

  • Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  • Akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipanya;
  • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  • Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;
  • Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun;
  • Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.

Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
Menyebutkan penerimaan uang; Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

Syarat Lapor SPT Masa Bea Materai

– Wajib Pajak terdaftar dan memiliki akun di DJP online.

– Wajib Pajak memiliki sertifikat elektronik terkait penunjukan pemungut bea meterai dari kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

Baca Juga : Simak Syarat Lapor SPT Masa Bea Materai yang Harus Dipenuhi Wajib Pajak

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News