Cara Cek BSU Penerima BLT Subsidi Gaji bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Cara Cek BSU Penerima BLT Subsidi Gaji bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Cara Cek BSU Penerima BLT Subsidi Gaji bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

SIGERMEDIA.COM – Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji .bpjsketenagakerjaan.go.id. Cek segera namamu untuk mengetahu pencairan terbaru bagi penerima Bantuan Langsung Tunai Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker.

Menaker Ida Fauziah mengatakan bahwa tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi.

Apa itu ?

Bantuan subsidi upah () merupakan program dari pemerintah untuk membantu pekerja atau buruh yang terdampak pandemi COVID-19. Melalui Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan), pemerintah menyampaikan penyaluran bantuan subsidi upah kepada para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat.

Cara Cek dari laman BPJS Ketenagakerjaan

1. Masuk laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Masukkan Nama, NIK dan tanggal lahir

3. Klik verifikasi

4. Klik lanjutkan

5. Terakhir jika kalian penerima BSU maka akan ada informasi “Lolos”

Syarat Penerima BSU 2022:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Demikianlah ulasan singkat mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemnaker.***

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News