SIGERMEDIA.COM – Mulai tanggal 17 Maret 2021, pihak Polresta Bandar Lampung bakal menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic Law Enforcement (ETLE). Hal tersebut berdasarkan konfirmasi lanjutan terhadap Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung AKP Rafli Yusuf Nugraha.
Saat ini Bandar Lampung telah memiliki 10 kamera tilang yang telah tersebar di beberapa titik, dan akan kami ujicoba secara langsung mengenai sistem tilang eletronik pada akhir Februari tahun ini, tutur Rafli.
Seperti informasi yang dilansir Saibumi.com, dand ikutip SIGERMEDIA.COM, pihaknya juga turut menginformasikan bagi para pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas yang sedang melintasi tertib lalulintas dan terpasang kamera, maka secara otomatis rekaman dan gambar akan tertangkap oleh kamera ETLE yang telah dibekali Resolusi Tinggi.
Dari gambar tersebut akan dikirimkan surat tilang ke kediaman pelanggar melalui PT Pos Indonesia. Pelanggar diberi waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi, baik melalui website maupun datang langsung ke Mapolresta Bandar Lampung.
Usai konfirmasi, pengendara diberi waktu maksimal tujuh hari untuk membayar denda tilang secara elektronik, melalui BRI Virtual Account (Briva). “Sanksi yang lebih tegas lagi adalah bagi pelanggar tidak membayar tilang, maka STNK kendaraan akan diblokir dan tidak bisa membayar pajak kendaraan, dan dapat dipastikan kendaraan yang tak bayar pajak dinyatakan bodong,” jelas Rafli.
”Sementara jika ditemukan kendaraan yang dijual ke orang lain, tetapi masih menggunakan data lama, maka penyangkalan dari penerima surat tilang bisa dilakukan pada masa konfirmasi,” tambahnya. (*) Adapun lima lokasi kamera tilang di Bandar Lampung yaitu:
1. Jalan Sultan Agung Simpang TL Kimaja (arah flyover Kimaja)
2. Jalan Cut Nyak Dien Simpang TL Tamin (arah Agus Salim Bawah)
3. Jalan Pattimura TL Begadang Resto (arah Jalan Pattimura)
4. Jalan ZA Pagar Alam JPO UBL (dari dua Arah)
5. Jalan Kartini JPO Garuda.
Untuk 10 kamera pemantau
1. Jalan Imam Bonjol (flyover Kemiling)
2. Jalan ZA Pagar Alam (Tugu Raden Intan)
3. Jalan Ryacudu (simpang Airan)
4. Jalan RE. Martadinata (Simpang Sukamaju)
5. Jalan Soekarno Hatta – Simpang Jl T Ambon
6. Bundaran Tugu Adipura
7. Jalan Wolter Monginsidi (TL Gubernur)
8. Jalan Malahayati (simpang Bank BCA)
9. Jalan Sudirman (flyover Pahoman)
10. Jalan Raden Imba Kusuma (Tugu Durian)