SIGERMEDIA.COM – Simak informasi mengenai Jadwal SIM Keliling Bogor dan titik lokasi untuk hari ini, Rabu 29 Maret Hadir Di Plaza Keboen Ray.
Warga Bogor yang membutuhkan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat langsung menuju ke Satpas atau SIM Keliling Polres Bogor di Plaza Keboen Raya.
Untuk layanan SIM Keliling, pendaftaran dibuka mulai pukul 8 pagi hingga 9 pagi. Layanan ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, sebelum masa berlakunya habis.
Apabila masa berlaku sudah habis, pengurusan SIM harus dilakukan seperti pengurusan SIM baru.
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000,- dan SIM C sebesar Rp 75.000,- sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Syarat yang dibutuhkan untuk melakukan perpanjangan SIM A atau C adalah KTP asli dan Fotocopy, SIM asli yang masih berlaku, tes psikologi SIM, dan surat keterangan sehat.
Selain itu, pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Semoga informasi tentang pelayanan SIM Keliling Polres Bogor ini berguna bagi warga Bogor.