SIGERMEDIA.COM – Jelang gelaran Pemilihan umum dan Pemilihan Kepala Daerah Pemilu 2024 serentak, pihak Bawaslu Kota Bandar Lampung menghimbau para ASN untuk tetap menjaga netralitasnya.
Himbauan tersebut menindaklanjuti perihal masalah yang sebelumnya terjadi di salah satu SMA Negeri di Bandar Lampung.
Dimana salah satu Oknum ASN disekolah tersebut terbukti dan kedapatan mengikuti penjaringan Bacaleg DPR RI Dapil Lampung II yang tentunya hal tersebut merupakan pelanggaran kode etik serta netralitas dari ASN.
Seperti yang dikutip SIGERMEDIA.COM dari Saibumi.com, Jumat 21/10 Himbauan ini juga untuk menindaklanjuti instruksi Bawaslu Provinsi Lampung yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) No : 212/PM.00.01/K.LA/09/2022 beberapa waktu lalu yang meminta agar seluruh Bawaslu yang ada di Kabupaten/Kota menyampaikan himbauan ke Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Bandar Lampung Yahnu Wiguno Sanyoto mengatakan, pihaknya telah melakukan himbauan terhadap Pemerintah Kota Bandar Lampung agar ASN bersikap netral.
“Kita sudah berikan surat himbauan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung, kita juga telah sosialisasi dan sampaikan dalam berbagai kesempatan yang ada, agar ASN bersikap netral dalam Pemilu 2024,” ujar Yahnu, Kamis (20/10/2022).
“Dengan begitu kita berharap bisa menyadarkan ASN agar bersikap netral,” tambahnya.
Yahnu menilai, potensi pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu 2024 makin besar mengingat Pemilu dan Pilkada akan diselenggarakan di tahun yang sama.
“Kontestasi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, dinamikanya tentu akan lebih dinamis dibandingkan dengan Pemilu atau Pilkada sebelumnya, hal ini membuat potensi pelanggaran netralitas ASN kemungkinan makin besar,” tuturnya.
Yahnu berharap, semua ASN bisa memahami kedudukan sebagai pelayan publik sehingga bisa menjaga netralitasnya masing-masing dalam kontestasi Pemilu dan Pilkada.