SIGERMEDIA.COM – Berdasarkan temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM, ada dua industri farmasi yang harus dipidana karena Kasus Gagal Ginjal Akut yang telah menyebar.
Berdasarkan rilis resmi yang berlangsung di Istana Kepresidenan, Bogor, Kepala BPOM Penny K. Lukito bakal mempindakan dua perusaahaan farmasi berdasarkan temuan yang dilakukan terkait kasus gagal ginjal akut.
Seperti yang diketahui, hingga saat ini kasus Gagal ginjal akut tercatat sebanyak 245 kasus termasuk satu balita umur 11 bulan di Bandar Lampung dan sebanyak 141 pasien meninggal.
Hingga saat ini BPOM telah mengecek 102 obat yang digunakan para pasien gangguan ginjal akut. Hasilnya, 23 obat di antaranya dinyatakan aman dan dapat digunakan oleh masyarakat.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy minta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk usut kasus gagal ginjal akut progresif atipikal yang telah menyebabkan ratusan anak meninggal dunia.
Hal ini disampaikan Muhadjir setelah Rapat Koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Jumat (21/10).
Mabes Polri pun segera membentuk tim untuk mengusut dugaan pidana. Bareskrim Polri juga mengecek kandungan obat sirop yang diduga jadi penyebab utama penyakit gagal ginjal akut.