BPOM Lampung Turut Lakukan Penarikan 69 Obat Sirup, Ini Daftarnya

Obat Sirup
Obat Sirup

SIGERMEDIA.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan Lampung turut melakukan pengawalan terhadap penarikan sejumlah dengan total 69 produk dari 3 industri farmasi.

Hal tersebut berdasarkan putusan pusat yang telah memberikan sanksi dan mencabut setifikasi dari tiga industri farmasi yang terbukti menggunakan bahan baku pelarut melebihi ambang batas aman.

Kepala Lampung, Zamroni mengatakan ketiga industri farmasi tersebut yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Zambroni juga kembali menekankan bahwasanya kebijakan Pusat mengenai penarikan dan recall produk sebanyak 69 produk juga dilakukan disetiap daerah khususnya Provinsi Lampung.

Seperti yang dilansir Lampost.co, Selasa 8/11/22 “BBPOM Bandar Lampung melaksanakan kebijakan teknis yakni dalam pengawalan produk yang di-recall atau ditarik dan yang di-hold yang artinya sementara tidak didistribusikan terlebih dahulu atau diperjualbelikan,” kata dia.

Selain itu ia menjelaskan jika telah memerintahkan kepada ketiga industri farmasi tersebut untuk menghentikan kegiatan produksi sirop obat, mengembalikan surat persetujuan Izin edar semua sirop obat, menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.

Simak daftar lengkap yang ditarik dari peredaran, cek page selanjutnya

Temukan Artikel Viral kami di Google News