SIGERMEDIA.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM Lampung turut melakukan pengawalan terhadap penarikan sejumlah obat sirup dengan total 69 produk dari 3 industri farmasi.
Hal tersebut berdasarkan putusan BPOM pusat yang telah memberikan sanksi dan mencabut setifikasi dari tiga industri farmasi yang terbukti menggunakan bahan baku pelarut melebihi ambang batas aman.
Kepala BPOM Lampung, Zamroni mengatakan ketiga industri farmasi tersebut yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Zambroni juga kembali menekankan bahwasanya kebijakan BPOM Pusat mengenai penarikan dan recall produk obat sirup sebanyak 69 produk juga dilakukan disetiap daerah khususnya Provinsi Lampung.
Seperti yang dilansir Lampost.co, Selasa 8/11/22 “BBPOM Bandar Lampung melaksanakan kebijakan teknis yakni dalam pengawalan produk yang di-recall atau ditarik dan yang di-hold yang artinya sementara tidak didistribusikan terlebih dahulu atau diperjualbelikan,” kata dia.
Selain itu ia menjelaskan jika BPOM telah memerintahkan kepada ketiga industri farmasi tersebut untuk menghentikan kegiatan produksi sirop obat, mengembalikan surat persetujuan Izin edar semua sirop obat, menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.
Simak daftar lengkap obat sirup yang ditarik dari peredaran, cek page selanjutnya