Berdasarkan keterangan saksi dan ahli, Penny Lukito merasa menemukan (dugaan) adanya tindak pidana. Aspek pidananya adalah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu, sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah,” ujar Penny Lukito.
Selain unsur memproduksi dan mengedarkan, ada juga pasal memperdagangkan barang yang tak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf a di UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak dua miliar rupiah.
Ke depannya, BPOM akan melaksanakan gelar perkara bersama Bareskrim Polri guna menetapkan tersangka, melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain, termasuk meminta keterangan ahli pidana dan ahli farmasi.
Tim gabungan pun terus melakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan atas distributor bahan kimia yang telah memasok bahan baku berbahaya itu.
BPOM secara kontinyu juga melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri penjualan produk yang dinyatakan tidak aman.
Sampai akhir Oktober 2022, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan melakukan penurunan takedown konten dari 6.001 link yang teridentifikasi melakukan penjualan sirop obat yang dinyatakan tidak aman.