SIGERMEDIA.COM – Sebagai salah satu berkas yang harus disiapkan dalam proses pendaftaran menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2024, Surat Pernyataan PPS Pemilu 2024 merupakan dokumen yang wajib disiapkan.
Hal ini penting dilakukan agar seseorang dapat lolos ke tahap seleksi berikutnya.
Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2024 atau yang dikenal sebagai PPS merupakan lembaga yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota untuk mengelola pemilihan umum di tingkat kelurahan atau desa.
PPS merupakan bagian penting dalam pelaksanaan Pemilu, sehingga pendaftaran untuk menjadi anggotanya sangat dibutuhkan.
Pendaftaran untuk menjadi anggota PPS Pemilu 2024 dibuka mulai tanggal 18 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023.
Setiap orang yang ingin mendaftar harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, salah satunya adalah dengan mengisi Surat Pernyataan PPS Pemilu 2024.
Pendaftaran sebagai anggota PPS Pemilu 2024 memerlukan surat pernyataan yang harus diisi oleh calon peserta.
Tanpa mengisi surat tersebut, seseorang tidak dapat mendaftar sebagai anggota PPS Pemilu 2024. Surat ini merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi.