Polemik ASN Jadi Anggota Badan Adhoc Pemilu, Ini Tanggapan KPU

Pendaftaran PPS Pemilu 2024, syarat dan cara mendaftar
Pendaftaran PPS Pemilu 2024, syarat dan cara mendaftar

SIGERMEDIA.COM menyatakan bahwa ASN (Aparatur Sipil Negara) dapat menjadi personel badan adhoc pemilu, seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (), dengan izin dari atasan mereka.

Menurut anggota RI Parsadaan Harahap, tidak ada masalah dengan ASN menjadi bagian dari badan adhoc penyelenggara pemilu, karena pelaksanaan pemilu merupakan tanggung jawab bersama dan penyelenggara.

juga menyadari bahwa di level bawah, seperti badan adhoc perekrutan, tidak mudah untuk merekrut personel. Hal ini menyebabkan harus mencari potensi di luar yang biasanya dianggap pas.

Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ yang memfokuskan pada dukungan dan fasilitasi dari pemerintah daerah dalam menyelenggarakan .

Dirjen Kemendagri, Suhajar Diantoro, menekankan bahwa pemda harus memberikan izin kepada ASN pemerintah daerah untuk mendaftar sebagai PPK, PPS, , dan panitia pendaftaran pemilih.

Selain itu, pemda juga harus memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana untuk sekretariat PPK dan PPS serta menugaskan personel untuk membantu dalam penyelenggaraan.

Pemda juga harus memfasilitasi pemeriksaan kesehatan dan penerbitan surat keterangan sehat jasmani dan rohani di rumah sakit milik pemerintah atau pemda serta puskesmas demi memenuhi persyaratan administrasi sebagai badan adhoc penyelenggara .

Akhirnya, pemda harus memberikan dukungan sosialisasi kepada masyarakat dalam pembentukan badan adhoc untuk penyelenggaraan serta tahapan pemilu lainnya.

Temukan Artikel Viral kami di Google News