SIGERMEDIA.COM – KPU menyatakan bahwa ASN (Aparatur Sipil Negara) dapat menjadi personel badan adhoc pemilu, seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), dengan izin dari atasan mereka.
Menurut anggota KPU RI Parsadaan Harahap, tidak ada masalah dengan ASN menjadi bagian dari badan adhoc penyelenggara pemilu, karena pelaksanaan pemilu merupakan tanggung jawab bersama KPU dan penyelenggara.
KPU juga menyadari bahwa di level bawah, seperti badan adhoc perekrutan, tidak mudah untuk merekrut personel. Hal ini menyebabkan KPU harus mencari potensi di luar yang biasanya dianggap pas.
Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ yang memfokuskan pada dukungan dan fasilitasi dari pemerintah daerah dalam menyelenggarakan Pemilu 2024.
Dirjen Kemendagri, Suhajar Diantoro, menekankan bahwa pemda harus memberikan izin kepada ASN pemerintah daerah untuk mendaftar sebagai PPK, PPS, KPPS, dan panitia pendaftaran pemilih.
Selain itu, pemda juga harus memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana untuk sekretariat PPK dan PPS serta menugaskan personel untuk membantu dalam penyelenggaraan.
Pemda juga harus memfasilitasi pemeriksaan kesehatan dan penerbitan surat keterangan sehat jasmani dan rohani di rumah sakit milik pemerintah atau pemda serta puskesmas demi memenuhi persyaratan administrasi sebagai badan adhoc penyelenggara Pemilu 2024.
Akhirnya, pemda harus memberikan dukungan sosialisasi kepada masyarakat dalam pembentukan badan adhoc untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 serta tahapan pemilu lainnya.