Curigai Adanya Penyelundupan Mobil Mercedes Benz, Maki Lapor ke Bea Cukai DIY-Jateng

sumber : Antaranews.com
sumber : Antaranews.com

SIGERMEDIA.COM – Curigai Adanya Penyelundupan Mobil Mercedes Benz, Maki Lapor ke Bea Cukai DIY-Jateng.

MAKI menyatakan bahwa ada kemungkinan penyelundupan mobil mewah jenis Mercedes Benz dari luar negeri melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang ke Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebutkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada November 2022. Mobil ini masih berada di pelabuhan.

Diduga adanya pemalsuan dokumen yang memanfaatkan jalur hijau dalam proses importasi. Proses ini tidak melibatkan pengecekan fisik barang, melainkan hanya mengandalkan dokumen importasi.

Mobil yang dimodifikasi ini diimpor oleh CV PRJC dengan keterangan mesin pembungkus. Namun pada kenyataannya, yang berada di dalam kontainer adalah mobil dalam kondisi utuh.

Bea masuk yang dibayarkan sebesar Rp63,9 juta. Padahal, untuk mobil mewah yang didatangkan dari luar negeri harus membayar bea masuk 100 persen sesuai dengan harga barang.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeaan, importir yang mendatangkan mobil tersebut harus membayar denda jingga 200 persen.

MAKI meminta upaya hukum atas tindak pidana penyelundupan barang mewah tersebut dan memastikan akan mengawal perkara tersebut hingga proses persidangan.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, Cahya Nugraha, menyebutkan laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti.

Temukan Artikel Viral kami di Google News