Mahfud MD Buka Suara Terkait Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu, Bukan Korupsi Melainkan TPPU

SIGERMEDIA.COM Buka Suara Terkait Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu, Bukan Korupsi Melainkan TPPU.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan () telah menegaskan bahwa isu mengenai temuan perihal transaksi mencurigakan hingga sebesar Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidaklah benar.

Ia menyatakan bahwa yang dimaksud bukanlah korupsi, melainkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal tersebut ditegaskan dalam jumpa pers yang disiarkan kanal YouTube resmi Kemenkopolhukam, Jumat.

Menurut laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), TPPU tersebut melibatkan sekira 467 pegawai di tubuh Kemenkeu dalam rentang waktu 2009-2023.

menjelaskan bahwa dirinya mempersoalkan temuan PPATK tersebut berpijak pada Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Laporan Hasil Analisis dan Laporan Hasil Pemeriksaan PPATK.

juga mengoreksi anggapan yang beredar di masyarakat bahwa temuan transaksi mencurigakan di Kemenkeu sebesar Rp300 triliun tersebut merupakan hasil penyelewengan uang pajak.

Ia menegaskan bahwa hal tersebut tidaklah benar, dan bahwa mungkin ada sedikit pajak yang diambil, tetapi hal tersebut akan diselidiki.

Kendati demikian, Mahfud menyatakan pihaknya telah mengambil sampel tujuh dari 197 kasus yang dilaporkan.

Setelah dihitung ditemukan dari tujuh kasus tersebut sudah menimbulkan dugaan TPPU sebesar Rp60 triliun.

Pada pertemuan yang diadakan dengan jajaran Kemenkeu di kantor Kemenkopolhukam, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan bahwa Kemenkeu telah berhasil mengembalikan Rp7,08 triliun atas dugaan korupsi.

Mahfud MD menyatakan bahwa selama ini konstruksi penanganan TPPU tidak banyak dilakukan, dan hanya ada satu, dua, tiga lah orang yang dihukum karena pencucian uang.

Wamenkeu Suahasil Nazara menyatakan bahwa Kemenkeu berkomitmen penuh untuk bekerja sama dalam pengusutan dugaan TPPU di tubuh lembaganya tersebut.

Ia juga menyatakan bahwa perlu dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan perpajakan maupun kepabeanan, bukan hanya kepada individu pegawai, tetapi juga kepada seluruh wajib pajak dan wajib bayar di seluruh Indonesia.

Temukan Artikel Viral kami di Google News