Wakil Ketua Komisi XI DPR, Amir Uskara, menanggapi soal transaksi janggal Rp 349 triliun yang ditemukan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Uskara, setelah mendapatkan penjelasan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa transaksi tersebut telah diselesaikan dan tidak memiliki dampak negatif terhadap pemerintah.
Uskara menyebutkan bahwa transaksi tersebut adalah bagian dari transfer keuangan antar rekening yang umumnya dilakukan oleh Kemenkeu.
Dia juga menambahkan bahwa transfer keuangan yang dilakukan oleh Kemenkeu telah disetujui oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Uskara juga menegaskan bahwa transfer tersebut telah disetujui dengan alasan yang benar. Oleh karena itu, transaksi janggal yang ditemukan di Kemenkeu tidak memiliki dampak negatif terhadap pemerintah.
Uskara juga menekankan bahwa Kemenkeu telah mengikuti proses yang dipersyaratkan dalam mengurus transfer keuangan antar rekening.
Dia menambahkan bahwa Kemenkeu telah mengikuti semua prosedur yang ditetapkan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam transfer tersebut.
Dengan demikian, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Amir Uskara, menanggapi soal transaksi janggal Rp 349 triliun yang ditemukan di Kemenkeu dengan menyatakan bahwa transaksi tersebut telah diselesaikan dan tidak memiliki dampak negatif terhadap pemerintah.
Transfer keuangan yang dilakukan oleh Kemenkeu telah disetujui oleh Badan Anggaran DPR dan telah memenuhi semua standar dan prosedur yang disyaratkan.