Hati-Hati! Debt Collector Pinjol Bisa Sita Barang Debitur? Begini Penjelasannya!

daftar pinjol ilegal gak usah dibayar
daftar pinjol ilegal gak usah dibayar

SIGERMEDIA.COM – Hati-Hati! Debt Collector Bisa Sita Barang Debitur? Begini Penjelasannya!. Pernahkah Anda terjebak dalam situasi galbay (gagal bayar pinjaman online)?

Jika ya, Anda mungkin pernah didatangi debt collector lapangan ke rumah atau tempat kerja untuk menagih utang. Muncul pertanyaan, apakah debt collector lapangan berhak menyita barang-barang milik Anda?

Jawaban singkatnya: Tidak. Debt collector lapangan pada dasarnya tidak memiliki kewenangan untuk menyita barang milik debitur secara paksa.

Baca Juga : Menuju Pilkada 2024 yang Akurat: Bawaslu Kabupaten Bekasi Pastikan Validitas Data Pemilih

Hal ini ditegaskan dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk:

– Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/2022 tentang Layanan Penyelenggaraan Pinjaman Online

– Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia

Baca Juga : Buruan Daftar Sekolah Kedinasan STIN 2024, Cek Syaratnya : Siap Jadi Next James Bond

– Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Proses penyitaan barang debitur hanya dapat dilakukan melalui penetapan pengadilan.

Artinya, debt collector harus terlebih dahulu mengajukan gugatan ke pengadilan dan mendapatkan putusan pengadilan yang mengizinkan penyitaan barang tersebut.

Temukan Artikel Viral kami di Google News