SIGERMEDIA.COM – Simak, Siapa Saja yang Wajib Memiliki NPWP. Seperti yang diketahui NPWP merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang merupakan bagian dari identitas yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara yang berpenghasilan.
Lantas apakah setiap yang berpenghasilan harus memiliki NPWP dan membayar Pajak? dan siapa saja yang wajib memiliki NPWP?
Baca Juga : Cara Daftar NPWP Online Lewat HP
Serta adakah sanksi atau hukuman bagi yang tidak melaksanakan kewajiban dalam mendaftar NPWP maupun tidak membayar pajak.
Untuk itu simak penjelasan lengkap dan detail dibawah ini mengenai NPWP dari mulai siapa saja wajib pajak hingga cara daftar npwp.
Siapa Saja yang Wajib Memiliki NPWP
Pertanyaan kembali yang dimunculkan adalah apakah semua orang harus memiliki NPWP? Apa manfaat dari memiliki NPWP?
Menurut Per-20/PJ/2013 orang pribadi atau badan, wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) apabila dia telah dinyatakan memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Adapun persyaratan subjektif yaitu:
Baca Juga : Ini 3 Cara Mudah Cek NPWP Aktif Valid
- Orang pribadi yang bertempat tinggal dan berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, serta orang probadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
-
Badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia.
-
Warisan yang belum dibagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
Manfaat Memiliki NPWP
Selain kewajiban tersebut, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga memiliki banyak manfaat, diantaranya yaitu:
a. Pembayaran pajak lebih rendah
Untuk wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran pajak, namun wajib pajak tersebut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus membayarkan pajaknya sebesar 20% lebih tinggi dari jumlah pajak yang harusnya dibayarkan.
b. Mengajukan kredit ke Bank
c. Syarat untuk membuat SIUP
SIUP adalah Surat Izin Usaha Perdagangan yang wajib dimiliki jika seseorang ingin mendirikan sebuah badan usaha. Surat ini berfungsi untuk membuktikan untuk legalitas atas badan usaha tersebut. Salah satu syarat utama pembuatan SIUP adalah seseorang harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat administrasi pembuatan SIUP.
d. Pembuatan rekening koran di Bank
Saat ingin mencetak rekening koran pada bank, setiap nasabah Bank diharuskan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ingin mengajukan permohonan pembuatan rekening Koran Bank.
e. Syarat mengikuti lelang proyek pemerintah
Jika seseorang ingin mengikuti lelang proyek pemerintah di Indonesia diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib (NPWP) yang telah diatur di dalam peraturan Dirjen Pajak. Hal ini dimaksudkan untuk menjaring wajib pajak lebih banyak lagi.