SIGERMEDIA.COM – Hasil rekaman atau pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) akan dikirimkan melalui Pos Indonesia, PT Pos Indonesia (Persero) digandeng oleh Korlantas Polri.
Baca Juga : Walikota Bandar Lampung Optimis Pasar Tani Jadi Pasar Terbaik Nasional
Dikutip dari keterangan tertulis Pos Indonesia, Jumat 26 Maret 2021, perjanjian kerja sama antara Korlantas Polri dengan Pos Indonesia terkait pengiriman bukti pelanggaran yang akan dikirimkan melalui BUMN itu.
Baca Juga : Tambah Ekosistem Investasi, Erick Thohir Bentuk Indonesia Battery Corporation
Tata Sugiarta, Sekretaris Perusahaan PT Pos Indonesia (Persero), mengatakan “Dalam pelaksanaan E-Tilang (ETLE) ini, seluruh hasil rekaman pelanggaran atau pemberitahuan pelanggaran lalu lintas akan dikirimkan melalui PT Pos Indonesia (Persero) untuk diserahkan kepada pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas,” jelasnya.
Baca Juga : BI Lampung Sebut Sektor Pariwisata Sumbang 7 Persen Pendapatan Provinsi
Listyo Sigit Prabowo, Kapolri Jenderal dalam paparannya mengatakan, kehadiran tilang elektronik Nasional ini untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya.
Baca Juga : Bio Farma Akan Produksi 53, 5 Juta Bahan Baku Menjadi 43 Juta Vaksin Sinovac Siap Pakai
“Tentunya perlu ada upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan tentunya menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan,” kata Sigit.
Baca Juga : Berlaku Mulai 6 – 17 Mei, Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021
Turut hadir Menhub Budi Karya Sumadi, MenPANRB Tjahjo Kumolo, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, perwakilan Menkes, Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Faizal R. Djoemadi beserta para Kepala Regional Pos di seluruh Indonesia yang ikut menyaksikan Peluncuran ETLE Nasional secara virtual.
Kontributor – Khoirrotun Nissa
Editor – Devi Ari L