SIGERMEDIA.COM – Gugatan Rhoma Irama terkait royalti lagu atas PT Sandi Record Ditolak. Ketua Majelis Hakim, Dewa Ketut Kartana menolak gugatan Rhoma Irama karena Sandi Record dianggap tidak terbukti melakukan pelanggaran hak cipta.
“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.” Ujar Hakim Dewa, dalam amar putusan sidang Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (12/4/2021).
Sebelumnya diketahui Rhoma menggugat PT Sandi Record di Pengadilan Niaga Surabaya. Ia menganggap Sandi Record sudah melanggar hak cipta karena telah memproduksi dan mengunggah lagu-lagu ciptaan Rhoma ke Youtube tanpa izin.
Baca Juga: Adian Napitupulu Ikut Suntik Vaksin Nusantara: Saya Punya Penyakit Jantung Ring 5
Rhoma merasa tidak mendapatkan manfaat atas karya-karyanya. Melalui gugatan itu, Rhoma meminta Sandi Record membayar 1 milyar atas karya-karya yang telah diproduksi dan diunggah tanpa izin.
Namun menurut Majelis Hakim, PT Sandi Record sudah membayar izin pakai lagu-lagu tersebut dengan nilai 533 juta. Sejumlah 8 juta dibayarkan kepada Imron Sadewo, 375 juta kepada Yanti Mala, dan 150 juta kepada Rhoma.
Pembayaran 533 juta tersebut diserahkan untuk izin pakai 72 lagu. Harga lagu rata-rata 7,5 juta per paket yang berisi 10 lagu. Pembayaran tersebut telah diselesaikan Sandi Record sejak 2007 hingga 2011, sebelum Sandi Record memproduksi dan mengunggahnya di Youtube. Sehingga menurut Hakim, tidak ada pelanggaran hak cipta yang dilakukan Sandi Record.