Pemerintah Larang WNA dari India Masuk Indonesia

SIGERMEDIA.COM – Ketua Komite Satgas Penanganan Covid-19 Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartanto mengatakan bahwa pemerintah melarang Warga Negara Asing (WNA) dari India masuk ke Indonesia.

Ketentuan pelarangan tersebut akan mulai diberlakukan 25 Mei 2021 melalui Surat Edaran (SE) Kemenkumham. Pelarangan masuknya WNA dari India diberlakukan akibat tingginya kasus Covid-19 yang melanda di negara tersebut.

“Ketentuannya akan dilanjutkan Surat Edaran Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Kebijakan mulai berlaku Minggu, 25 April 2021.” Ujar Airlangga, dalam video Youtube BNPB, pada Jum’at (23/3/2021).

Airlangga mengatakan bahwa aturan tersebut bersifat sementara akan dilakukan pengkajian ulang sesuai kondisi di lapangan. Airlangga juga menyatakan bahwa pemerintah menyetop pemberian visa bagi WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi India.

Baca Juga: Isi Surat Edaran Satgas Covid-19 Terbaru 22 April – 24 Mei 2021

“Pemerintah memutuskan memberhentikan visa bagi orang asing yang pernah tinggal di India atau mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari.” Terang Airlangga.

Sementara itu bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang pernah tinggal di India atau mengunjungi India ingin kembali ke Indonesia, harus melakukan karantina selama 14 hari protokol kesehatan yang ketat.

“WNI wajib karantina selama 14 hari di hotel khusus, berbeda hotel lain.” Ujarnya.

Temukan Artikel Viral kami di Google News