SIGERMEDIA.COM – Maraknya Cukai Ilegal, Bea Cukai dan Pemkot Bandar Lampung Gaet Petani Tembakau. Bea Cukai secara bertahap memberi publikasi berkaitan ketentuan kepabeanan dan cukai ke instansi berkaitan dan warga sekitaran.
Kesempatan kali ini, Bea Cukai Bandar Lampung bersama Pemerintah kota Bandar Lampung, Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji, Pemkab Way Kanan, Pemkab Pringsewu, Pemkab Lampung Timur, dan Pemkab Lampung Barat untuk mendidik warga, terutamanya petani tembakau, dan pedagang toko kelontong, berkaitan ketetapan di sektor cukai.
Baca Juga : Museum Lampung, Wisata Sejarah Asal Usul Lampung
Kesempatan kali ini, Bea Cukai mengedukasi berkaitan hal pemberian izin untuk Pebisnis Barang Terkena Cukai Hasil Tembakau, Dana Untuk Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang diatur oleh Pemda Di tempat, dan mendidik berkaitan beberapa ciri barang terkena cukai ilegal.
“Kami mengharap lewat kolaborasi dengan lembaga Pemda di tempat, bisa menggerakkan petani tembakau untuk ikut lebih memajukan ekonomi. Dan, bisa bekerjasama untuk menahan tersebarnya barang terkena cukai ilegal, seperti rokok dan minuman keras,” tutur Kepala Seksi Penerangan dan Service Info Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Herianto.
Baca Juga : Jadwal SepakBola Malam Ini 28 29 30 November 2021
Herianto menambah jika beberapa ciri barang terkena cukai ilegal di antara yang lain tidak dilekati pita cukai (polos), yang dilekati pita cukai sisa dan/atau palsu, dan yang dilekati pita cukai tidak sesuai dengan peruntukannya.
Lewat publikasi ini, Bea Cukai mengharap bisa bekerja bersama dengan semua warga, terutamanya pedagang toko kelontong, tidak untuk jual barang terkena cukai ilegal.
Baca Juga : 11 Destinasi Tempat Wisata di Bandar Lampung
“Kami mengharap DBHCHT bisa digunakan sebagus mungkin sama sesuai alokasinya, dan ikut lebih memajukan ekonomi di Propinsi Bandar Lampung,” tandas Herianto (Merdeka.com)