Cara Daftar DJP Online, Login dan Buat EFIN untuk Lapor SPT di djponline.pajak.go.id

Apa itu SPT Tahunan, Pengertian, Jenis dan Fungsinya
Apa itu SPT Tahunan, Pengertian, Jenis dan Fungsinya

SIGERMEDIA.COM – Cara Daftar DJP Online, Login dan Buat EFIN untuk Lapor SPT di djponline.pajak.go.id. Melakukan pelaporan pajak (SPT) merupakan kewajiban setiap perorangan maupun badan (wajib pajak) yang telah diatur didalam undang-undang.

Baca Juga : Cara Lapor SPT Tahunan Online di djponline.pajak.go.id

Saat ini para wajib pajak dapat dengan mudah melakukan pelaporan pajak melalui sistem online yang telah disediakan termasuk di DJP dengan mekakses situs https://djponline.pajak.go.id ataupun dengan layanan e-Filing.

Namun sebelum melapor spt melalui online tentunya anda diharuskan memiliki akun di DJP terlebih dahulu, nah berikut ini kami hadirkan panduan cara daftar DJP online dari mulai awal hingga cara membuat kode EFIN untuk pelaporan SPT Pajak anda.

Cara Daftar DJP Online, Login dan Buat EFIN untuk Lapor SPT

Cara Lapor SPT Tahunan Online di djponline.pajak.go.id
Cara Lapor SPT Tahunan Online di djponline.pajak.go.id
  • Buka browser di HP atau PC
  • Masuk ke laman pajak.go.id/registrasi atau laman DJP Online daftar di https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi
  • Masukkan nomor NPWP (tanpa tanda titik dan setrip), kode EFIN dan kode keamanan, lalu klik “Sumbit”.
  • Setelah itu, masukan nama, email, nomor handphone aktif, password, konfirmasi password dan kode keamanan.

Baca Juga : Cara Daftar NPWP Online Lewat HP

  • Klik “Sumbit”
  • Selanjutnya akan muncul notifikasi sukses dan DJP Online akan mengirimkan email untuk aktivasi akun.
  • Buka email dari DJP Online.
  • Pastikan nama dan NPWP Anda sudah sesuai.
  • Lalu klik Aktifkan Akun.
  • Akan muncul notifikasi sukses dan klik “OK”
  • Akun DJP Online Anda sudah aktif.

Baca Juga : Apa itu SPT Tahunan, Pengertian, Jenis dan Fungsinya

  • Langkah selanjutnya adalah masuk ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password.
  • Jika berhasil login, berarti akun Anda telah berhasil diaktifkan.
  • Akun DJP Online tersebut bisa Anda gunakan untuk lapor SPT tahunan (e-Filing) dan membayar pajak (e-Billing).

Bagi wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP Online, bisa langsung akses DJP Online login untuk lapor SPT tahunan. Sedangkan bagi yang belum memiliki akun DJP Online, harus akses ke DJP Online daftar terlebih dahulu.

Adanya laman DJP Online, wajib pajak dapat menyampaikan SPT tahunan dengan mudah melalui e-filling. Dengan e-filling, kegiatan mengisi dan mengirim SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah dan efisien, karena tersedia formulir elektronik di layanan pajak online yang akan memandu para pengguna layanan.

Selain itu, layanan pajak online melalui laman DJP Online juga dapat diakses kapan dan di mana pun, sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam.

Dengan e-filing, tidak perlu lagi dokumen fisik berupa kertas, karena semua dokumen akan dikirim dalam bentuk dokumen elektronik.

Temukan Artikel Viral kami di Google News