Jadi, BPOM tak bisa menindak dan kami sudah serahkan kepada Bareskrim untuk penindakan lebih lanjut,” ujar Kepala BPOM Penny K Lukito, dalam konferensi pers di lapangan, ketika meninjau gudang CV Samudera Chemical di Cibinong, Bogor, Rabu (9/11/2022).
Dari dokumen yang ada dipastikan bahan kimia tersebut diekspor dari perusahaan DOW Chemical Thailand LTD, dan kemungkinan peruntukannya bukan sebagai pelarut obat untuk manusia.
Berdasarkan hasil penelusuran rantai pasok bahan baku, pengambilan sampling dan pemeriksaan produk di laboratorium, per hari Rabu 9 November 2022, BPOM telah mencabut izin edar bagi 73 merek obat sirop. Selanjutnya, obat-obatan tersebut harus ditarik dan dimusnahkan.
Ke-73 merek obat itu diproduksi hanya oleh lima perusahaan farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afi Farma, PT Samco Farma, dan PT Ciubros Farma.
Ke- 73 obat itu umumnya mengandung bahan aktif Paracetamol (zat pereda deman, pusing, dan nyeri); bahan aktif obat penyakit lambung, dan bahan aktif obat batuk (Dextromethorphan HBr0).
“BPOM memutuskan agar dilakukan penghentian seluruh proses produksi dan distribusinya sampai ada perkembangan lebih lanjut terkait dengan hasil uji dan pemeriksaan CPOB-nya (pedoman cara pembuatan obat yang baik),” ujar Penny Lukito.
Jadi, seluruh produksi obat dari kelima industri itu harus disetop sampai BPOM memeriksa aspek CPOB-nya dan mengambil kebijakan baru.
Penny Lukito mengatakan, telah melakukan tindakan-tindakan hukum. Terhadap para distributor yang memasok bahan obat yang tak sesuai spesifikasinya, bahkan berbahaya, pihaknya tidak punya wewenang melakukan tindakan hukum administratif.