Jelang Pensiun, Presiden Jokowi Dapat Rumah Baru

SIGERMEDIA.COM – Jelang Pensiun, Presiden Dapat Rumah Baru. “Seiring dengan akhir masa jabatan Presiden () pada tahun 2024, ia akan menerima sebuah rumah baru dari pemerintah.

Hal ini diatur dalam Undang-undang No. 7 Tahun 1978 yang mengatur pemberian rumah bagi para Presiden dan Wakil Presiden yang pernah menjabat.

Rumah baru akan dibangun di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, yang terletak tidak jauh dari Bandara Adi Soemarmo Solo.

Kepastian lokasi tersebut diungkap oleh Bupati Karanganyar, Juliyatmono, pada sebuah diskusi di Gedung TribunSolo.com, Klodran, Karanganyar, pada Kamis (15/12/2022).

Setiap Presiden yang mengakhiri masa jabatannya selalu mendapat hadiah dari negara berupa rumah baru.”

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, menyatakan bahwa dia pernah menawarkan rumah kepada Presiden pada masa pertamanya, namun di tolak oleh beliau.

Menurut aturan yang berlaku, rumah yang akan diberikan kepada Pak seharusnya bisa didapat setelah menyelesaikan masa jabatan pertamanya sebagai Presiden RI (2014-2019).

Perencanaan untuk pembangunannya dilakukan tiga tahun sebelum masa jabatan berakhir, yaitu pada tahun 2017.

Namun, pembangunan rumah tersebut seharusnya dilakukan dua tahun sebelum masa jabatan berakhir, yaitu pada tahun 2018. Namun, Pak Jokowi menolak tawaran tersebut.

Setelah berlangsung selama beberapa waktu, Sekretariat Negara akhirnya berhasil menyelesaikan proses pengadaan lahan untuk rumah Jokowi di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah pada tanggal 22 Oktober 2022. Proses ini akhirnya terlaksana setelah melalui beberapa tahap.

Temukan Artikel Viral kami di Google News