Bharada E Dinilai Layak Dapat Status “Juctice Collaborator”

Bharada E Dinilai Layak Dapat Status Juctice Collaborator
Bharada E Dinilai Layak Dapat Status Juctice Collaborator, src gambar : bisnis.com

Menurut Albert, JC hanya diberikan kepada pihak yang bukan merupakan pelaku utama dalam tindak pidana.

“Poin penting dalam Pasal 28 adalah kekhawatiran tentang ancaman nyata, fisik atau psikis terhadap saksi atau keluarganya,” ujar Albert.

“Jika syarat yang ditentukan dalam Pasal 28 terpenuhi dan memenuhi penjelasan Pasal 5 Ayat 2 yang objektif, maka perlindungan dapat diberikan kepada seseorang yang ingin mengungkap kejahatan,” lanjutnya.

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer, , Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa bersalah.

Dalam persidangan Selasa (27/12/2022), Penasihat Hukum terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah, mengajukan pertanyaan kepada Prof. Dr. Elwi Danil, S.H., M.H, seorang Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas, tentang status JC (justice collaborator) dalam kasus ini.

Meskipun tidak menyebutkan secara langsung Richard Eliezer sebagai JC, Febri mempertanyakan apakah seseorang yang pernah berbohong dalam proses pemeriksaan pidana dan memberikan keterangan tidak konsisten di persidangan pantas menjadi JC. Prof. Dr. Elwi Danil dihadirkan sebagai saksi a de charge atau saksi yang menguntungkan bagi terdakwa dan Putri Candrawathi.

Temukan Artikel Viral kami di Google News