SIGERMEDIA.COM – Resmi, Presiden Jokowi Cabut Kebijakan PPKM Hari Ini, Pada hari Jumat (30/12/2022), Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Istana Negara.
“Pada hari ini, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM,” ujar Jokowi.
Pencabutan kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. “Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” tambah Jokowi.
Jokowi mengumumkan pencabutan kebijakan PPKM setelah melihat situasi pandemi Covid-19 di Indonesia pada 27 Desember 2022.
Data menunjukkan bahwa terdapat 1,7 kasus Covid-19 per 1 juta penduduk setiap harinya dan positivity rate mingguannya sebesar 3,35 persen.
Keputusan tersebut diambil atas dasar pertimbangan pandemi yang sedang terjadi.
Menurut Presiden Jokowi, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR saat ini berada di angka 4,79 persen dan angka kematian di 2,39 persen.
Kedua angka tersebut jauh di bawah standar yang ditetapkan oleh World Health Organization (WHO).
Selain itu, Kepala Negara juga menyatakan bahwa pemerintah sudah melakukan kajian selama lebih dari 10 bulan sebelum memutuskan untuk mencabut kebijakan Physical Distancing and Large-Scale Social Restrictions (PPKM).
Namun demikian saya minta pada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada.