SIGERMEDIA.COM – Di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menunjukkan ijazah asli Presiden Joko Widodo (Jokowi) seperti yang diminta terdakwa ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur).
Bambang Tri dan Gus Nur didakwa soal ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama karena podcast keduanya di channel YouTube Gus Nur.
Ketua majelis hakim, Andi Subekti, menyatakan bahwa fotokopi ijazah Presiden Jokowi yang dilegailisir oleh JPU sudah cukup untuk pembuktian.
“Kita sudah beri kepastian bahwa fotokopi ijazah asli milik Presiden Joko Widodo sudah cukup untuk pembuktian,” kata Andi Subekti, seperti dikutip dari Antara.
Menurut Andi Subekti, fotokopi ijazah itu sudah memenuhi syarat sebagai barang bukti, sebab telah dilegailisir serta ditandatangani oleh JPU.
“Jadi fotokopi yang dilegailisir oleh JPU sudah cukup, sebab fotokopi itu juga ditandatangani oleh JPU,” ungkapnya.
JPU mengaku sudah berusaha mencari ijazah asli Jokowi, namun tidak berhasil.
Meski demikian, JPU menyatakan bahwa fotokopi ijazah Presiden Jokowi yang dilegailisir sudah cukup untuk pembuktian bahwa Presiden Jokowi adalah lulusan Universitas Gajah Mada (UGM) tahun 1985.
“Jadi fotokopi ijazah asli milik Presiden Jokowi sudah cukup untuk pembuktian,” ujar JPU.
Ketua Majelis Hakim, Andi Subekti, menegaskan bahwa fotokopi ijazah Presiden Jokowi yang dilegailisir oleh JPU sudah cukup untuk pembuktian.
“Kita sudah beri kepastian bahwa fotokopi ijazah asli milik Presiden Joko Widodo sudah cukup untuk pembuktian,” tegasnya.
Kesimpulannya, meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa menunjukkan ijazah asli Presiden Joko Widodo (Jokowi) seperti yang diminta terdakwa ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur), fotokopi ijazah Presiden Jokowi yang dilegailisir oleh JPU sudah cukup untuk pembuktian.