Ini Dia Alasan Presiden Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras

SIGERMEDIA.COM – Presiden Akhirnya Cabut Aturan Investasi Miras, Apa Alasannya? Presiden resmi mencabut aturan mengenai investasi miras di Indonesia. Perpres No. 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal rencananya akan menambahkan Industri minuman keras sebagai investasi baru yang akan dikembangkan.

“Bersama ini saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut” Ucap Presiden dalam siaran online oleh Sekretariat Presiden (2/3).

Sebelumnya, Presiden telah menandatangani lampiran Perpres No.10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa bidang usaha yang diatur dengan persyaratan tertentu, termasuk bidang baru, yakni terkait industri miras.

Sebenarnya, dalam perpres tersebut terdapat persyaratan untuk investasi ini hanya dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua dengan memperhatikan kearifan budaya setempat. Namun aturan tersebut ternyata tetap menimbulkan kehebohan di masyarakat.

Presiden akhirnya abut aturan investasi miras karena pihaknya mengaku mendapat masukan dari berbagai pihak.

“Saya telah mendapatkan masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas lainnya, serta para tokoh-tokoh agama, dan masukan dari provinsi dan daerah”, terang beliau.

Berbagai ormas dan tokoh-tokoh agama mendesak presiden untuk membatalkan atau mencabut Perpres terkait dengan izin investasi minuman keras.

Majelis Ulama Indonesia angkat bicara mengenai hal ini. MUI dengan tegas menolak rencana pemerintah yang akan mengizinkan investasi miras di Indonesia. Wakil ketua umum MUI, Anwar Abbas menilai aturan tersebut hanya mengedepankan kepentingan pengusaha dan tidak melindungi rakyat.

“Harusnya pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya yang melindungi rakyat. Tentu tidaklah akan memberi izin untuk usaha-usaha yang merugikan dan merusak serta menimbulkan kerugian bagi rakyatnya”, Ujar Anwar.

Organisasi islam terbesar seperti NU dan Muhammadiyah juga angkat suara. Zulfa Mustofa, Katib Syuriah Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) mengatakan bahwa PBNU dengan tegas menolak langkah presiden yang akan membuka izin investasi miras.

“NU sudah menolak tentang investasi miras sejak 2013, baik diberlakukan seluruh Indonesia maupun sekarang yang empat provinsi. Sampai sekarang masih konsisten”, Tegasnya.

Senada dengan Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad mengatakan bahwa miras merupakan barang yang haram bagi umat islam dan mudharatnya besar.

“Mudharatnya besar. Karena itulah kami sangat menyayangkan dan tidak setuju bila pemerintah membuka izin untuk industri muras ini” ungkap beliau.

Kontributor – Ariski S

Temukan Artikel Viral kami di Google News