SIGERMEDIA.COM – Presiden Joko Widodo akhirnya keluarkan limbah batu bara dari kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Aturan ini sesuai dengan PP No.22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Juga : Prihal Kuota Kemendikbud, Situs Apa Saja Yang Tidak Dapat Diakses?
PP tersebut merupakan aturan turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja.
Berdasarkan PP No.22 Tahun 2021 tersebut, dijelaskan bahwa jenis limbah batu bara yang dihapus dari kategori limbah B3 adalah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) yang bersumber dari kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Padahal sebelumnya, Fly Ash dan Bottom Ash dari pembakaran batu bara pada kegiatan PLTU masuk kedalam kategori limbah B3.
Baca Juga : Diskon Tarif Listrik PLN Sebesar 50% Berlaku Sampai Juni 2021, Begini Ketentuannya
“Pemanfaatan limbah non-B3 sebagai bahan baku yaitu pemanfaatan limhah non-B3 khusus seperti Fly Ash batubara dari kegiatan PLTU dengan teknologi boiler minimal CFB (Ciraiting Fluidized Bed) dimanfaatkan sebagai bahan baku konstruksi pengganti semen pozzolan.” Demikian bunyi pasal 458 (3) Huruf C, PP No. 22 Tahun 2021.
Baca Juga : Vaksin Nusantara Terawan, Kepala BPOM: Tak Sesuai Kaidah Klinis
Sebelum jokowi memutuskan untuk mengeluarkan limbah batu bara dari kategori bahaya, usulan tersebut sudah disuarakan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Baca Juga : Jokowi Bentuk Satgas P2DD Agar Digitalisasi Pemda Dapat Dipercepat
Ketum Dewan Pimpinan Nasional Apindo, Haryadi mengungkapkan bahwa sebanyak 16 asosiasi di Apindo sepakat agar FABA dihapuskan dari kategori limbah berbahaya. Mereka berargumen bahwa berdasarkan hasil uji yang sudah dilakukan dinyatakan bahwa FABA bukan limbah B3.
“Padahal, dari hasil uji karakteristik dari industri menunjukkan jika FABA memenuhi ambang batas persyaratan yang tercantum dalam PP No. 101 Tahun 2014. Sehingga dikategorikan sebagai limbah non-B3, seperti halnya di beberapa negara seperti Amerika, China, India, Jepang, dan Vietnam.” Sebut Haryadi.
Namun disisi lain, keputusan mengeluarkan FABA dari limbah B3 dikritisi oleh sejumlah pihak. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) termasuk salah satu yang mengkritisi keputusan tersebut.
Jatam menyatakan bahwa FABA memiliki dampak buruk bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Karena FABA mengandung arsenik, merkuri, kromium, timbal, maupun logam berat lainnya yang berbahaya.
Menurut Koordinator Jatam, Johansyah mengatakan bahwa jika terbang di udara maka dampaknya akan mengganggu ksehatan pernapasan manusia. Lalu kalau mengalir ke air akan merusak biota laut.
“Dampaknya jika terbang di udara akan mengganggu kesehatan pernapasan manusia yang menghirup, lalu kalau mengalir ke air akan merusak biota laut, sungai, dan pesisir, dan air juga menjadi asam.” Tutur johansyah, pada Kamis (11/3/2021).
Kontributor – Ariski S
Editor – Devi Ari L