SIGERMEDIA.COM – Tim Siber Polda Kepulauan Riau berhasil menangkap pelaku penghinaan Presiden Jokowi. Pelaku merupakan seorang pria paruh baya bernama Mustafa Kamal. Dirinya ditangkap karena menghina Presiden Jokowi melalui media sosial Twitter.
“Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi No. LP-A/42/V/2021/SPKT-KEPRI, tanggal 12 Mei 2021.” Kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, pada Sabtu (15/5/2021).
Baca Juga: Indonesia Serukan Gencatan Senjata Untuk Palestina
Kronologi kejadian berawal dari pelaku yang membuat postingan di sosial media Twitter dengan nama akun @MustafaKamalN13, tanggal 8 Mei 2021.
Dalam unggahannya, pelaku membuat kalimat-kalimat tak pantas yang menghina Presiden Jokowi.
Mengetahui hal tersebut, Tim Teknis Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri kemudian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Terkait Kasus Antigen Bekas, Erick Thohir Pecat Direksi Kimia Farma Diagnostika
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Smartphone, SIM Card, akun Twitter, dan kartu identitas pelaku.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dapat dikenakan pasal 45A ayat 2, UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 28 ayat 2 UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 14 ayat 2 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.