SIGERMEDIA.COM – Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, menegaskan, pasca guru dan tenaga kependidikan menerima vaksin lengkap, satuan pendidikan wajib memberikan pilihan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.
Baca Juga : DPRD Lampung Minta Lebih Waspada Bagi Orang Tak Dikenal Untuk Antisipasi Terorisme
Menurutnya, pelaksanaan PTM tidak perlu menunggu hingga tahun ajaran baru mendatang, tetapi bisa ketika sudah menerima vaksin.
“Tatap muka terbatas tidak perlu menunggu sampai tahun ajaran baru. Mulai dari sekarang, tatap muka terbatas sudah bisa dicoba asal guru dan tenaga kependidikan sudah mendapatkan vaksin,” kata Nadiem Makarim dalam keterangan resmi SKB 4 Menteri yang dilaksanakan secara virtual, Selasa (30/3).
Baca Juga : OJK Bagikan Tips Menghindari Pembobolan Rekening Bank
Menurut Nadiem, pembelajaran tatap muka terbatas tetap mewajibkan seluruh warga satuan pendidikan untuk menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Ada 8 poin penting yang perlu dilaksanakan ketika pembelajaran tatap muka dilaksanakan. Berikut ulasannya:
1. Kondisi kelas
– Pada jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI dan program kesetaraan: jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik perkelas.
– SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB. SMLB, MALB jaga jarak 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Baca Juga : Bakar Bendera Merah Putih, Polres Lampung Timur Tangkap Pelaku
– PAUD maksimal 5 peserta didik per kelas.
Satuan pendidikan juga bisa memanfaatkan ruang terbuka sebagai tetap PTM terbatas.
2. Jumlah hari dan pembagian rombel
Jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (rombel) ditentukan satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan
Baca Juga : Pengemudi Fortuner Yang Todongkan Pistol Ke Warga Ternyata Seorang CEO Startup Fintech
3. Perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan
– Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker sekali pakai/bedah yang menutupi hidung, mulut sampai dagu. Masker kain digunakan setiap 4 jam atau sebelum basah atau lembab.
– Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan.
– Menjaga jarak minimal 1,5 meter tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan.
– Menerapkan etika batuk atau bersin
Baca Juga : Viral, Janin Meninggal Gara-Gara Rumput Fatimah
4. Kondisi medis warga satuan pendidikan
Semua warga satuan pendidikan yang mengikuti PTM harus dalam kondisi sehat. Jika mengidap penyakit penyerta harus dalam kondisi terkontrol.
Selain itu, semua warga satuan pendidikan juga tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
5. Kantin
Pada masa transisi atau dua bulan pertama, kegiatan di area kantin tidak diperbolehkan. Warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan atau minuman dengan menu gizi seimbang.
Baca Juga : Terusan Suez Sempat Macet, Mesir Minta Ganti Rugi 14,5 Triliun
Sedangkan pada masa kebiasaan baru, kantin boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
6. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler
Pada dua bulan pertama, olahraga dan ekstrakurikuler di sekolah tidak diperbolehkan. Namun disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah.
Baca Juga : Apa Itu Fitur NFC pada Smartphone?
Pada masa kebiasaan baru, dua kegiatan ini diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
7. Kegiatan selain pembelajaran di lingkungan sekolah
Selama masa transisi tidak diperbolehkan ada kegiatan selain pembelajaran. Seperti orangtua menunggu peserta didik di satuan pendidikan, istirahat di luar kelas.
Baca Juga : Pemkot Akan Tata Kawasan Kumuh Pesisir Bandar Lampung
Pertemuan orangtua dengan peserta didik, pengenalan lingkungan satuan pendidikan dan sebagainya.
Pada masa kebiasaan baru, dua kegiatan ini diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan
8. Pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan
Kegiatan guru kunjung diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Editor – Devi Ari L