SIGERMEDIA.COM – Sejumlah orang yang mengklaim dirinya berasal dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar mundur sebagai Presiden RI.
Gugatan itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jum’at (30/4/2021). Gugatan dengan nomor 266/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, dengan penggugat Muhidin Jalih dan tergugat Presiden Jokowi.
Dalam petitumnya, TPUA meminta Jokowi untuk mengundurkan diri dan menghukum Jokowi untuk membuat pernyataan tertulis. Berikut ini petitum TPUA selengkapnya:
Baca Juga: Pelaku Pengirim Sate Beracun Akhirnya Ditangkap! Motif Pelaku Karena Sakit Hati
1. Menuntut TERGUGAT untuk menyatakan secara terbuka di publik pengunduran dirinya selaku presiden-RI.
2.Menerima gugatan perbuatan melawan hukum secara materiil dalam fungsinya positif ini.
3. Mengabulkan seluruh gugatan ini
4.Menyatakan TERGUGAT melakukan perbuatan melawan hukum dalam fungsinya positif atau melakukan perbuatan tercela atau perbuatan tidak patut atau perbuatan tak terpuji.
5. Menghukum TERGUGAT untuk membuat pernyataan tertulis di muka publik atas kesalahan tersebut, yaitu melakukan perbuatan tercela atau perbuatan tidak patut atau perbuatan tak terpuji.
Baca Juga: Tak Lagi Jadi Menteri, Bambang Brodjonegoro Diangkat Menjadi Komut Bukalapak
Mengetahui jika Presiden Jokowi digugat oleh TPUA, Kantor Staf Presiden (KSP) menanggapi gugatan tersebut. Menurutnya, gugatan yang menuntut Presiden Jokowi untuk mundur tidak berdasar.
“Pertanyaan saya adalah, gugatan yang diajukan Muhidin Dkk ini, termasuk bang Eggi Sudjana itu dalam konteks hukum terpenuhi enggak unsur-unsurnya, atau sebagai perasaan saja. Jadi melihat secara umum teman-teman ini dibawa perasaan. Bapernya terlalu tinggi.” Ungkap Ade Irfan, Tenaga Ahli KSP kepada wartawan.
“Saya tidak membaca pasti positanya, dalil-dalil yang mereka ungkapkan. Apa yang menjadi alasan hukum mereka untuk menggugat Pak Jokowi. Jangan sampai nanti tikus mati di got, yang disalahkan Pak Jokowi, nggak fair. Apakah Pak Jokowi secara konstitusi benar-benar melanggar konstitusi negara, UUD.” Ujar Ade.
Baca Juga: Polda Metro Selidiki Dugaan pemalsuan Izin PTS Yang Mencatut Nama Nadiem Makarim
Ade juga menjelaskan bahwa proses mengundurkan diri seorang presiden juga memiliki mekanisme yang diatur oleh undang-undang.
“Proses mengundurkan diri ada mekanismenya yang diatur UUD. Itu yang harus dicermati. Kita bisa bilang tidak boleh kita terbawa emosi dan terbawa perasaan melihat sesuatu sehingga ‘ya udah mundur aja Pak Jokowi’, itu nggak boleh.” Katanya.
“Cobalah teman-teman yang mengajukan gugatan ini belajar lagi lah ilmu hukum.” Tandasnya lagi.