SIGERMEDIA.COM – Resmi, Jokowi Teken PP Larangan Direksi BUMN Jadi Calon Kepala Daerah. Warning keras bagi para pengurus Badan Usaha Milik Negara yang berniat mencalonkan diri.
Direksi BUMN jangan jadi calon kepala atau wakil kepala daerah. Hal tersebut seperti tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 mengenai Peralihan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005.
“Anggota Direksi dilarang jadi pengurus parpol dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah,” bunyi Pasal 22 Ayat 1 PP itu seperti dikutip SIGERMEDIA.COM, Minggu (12/6/2022).
Baca Juga : Link Twibbon HUT Ciamis Ke-380, Ucapan Hari Jadi 12 Juni 2022
Di Ayat 2, diterangkan, larangan seperti diartikan pada Ayat 1 akan ditata dengan Peraturan Menteri.
“Ketetapan selanjutnya tentang larangan seperti diartikan pada ayat (1) ditata dengan Peraturan Menteri,” bunyi ayat itu.
PP itu ditandatangani Jokowi pada 8 Juni 2022. Selanjutnya, diundangkan di tanggal yang serupa.
Larangan anggota direksi BUMN jadi calon kepala atau wakil kepala tidak tercatat di ketentuan awalnya. Di ketentuan awalnya, direksi cuma dilarang jadi pengurus parpol dan/atau calon/anggota legislatif.
Baca Juga : Cara Daftar Nikah Online di Simkah Kemenag.go.id
“Anggota Direksi BUMN dilarang jadi pengurus parpol dan/atau calon/anggota legislatif,” bunyi Pasal 22 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 2005.